Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Masyarakat Kadugede, Kuningan, Jawa Barat
Abstract
This dedication discusses legal protection for parties in online buying and selling transactions. Normatively, online buying and selling transactions are regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Likewise, legal certainty in carrying out electronic transactions in a safe and normatively responsible manner is clearly regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The method of service carried out is by providing legal education to the community. The method of carrying out activities is through lectures, discussions and questions and answers. The results of the service state that online transactions have become an inseparable part of our modern life. However, with the ease of online transactions, there are also risks associated with security and consumer protection. Problems often faced by consumers in online transactions include cheating and deception, unsafe payments, late delivery, and quality problems with goods that do not meet their expectations. Items received may be damaged, defective, or not as described. Consumers should always check item descriptions and buyer reviews before making a purchase. Therefore, there needs to be massive outreach to the community, especially students and MSME business people, so that they have good legal knowledge and awareness in using online transactions both as buyers and sellers. For this reason, as a development of the tri dharma of higher education, namely community service, we are holding Legal Counseling on the Socialization of Consumer Protection Laws in Online Buying and Selling Transactions to young people and students as well as MSMEs in Kadugede Village, Kuningan Regency.
Pengabdian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi jual beli dengan online. Secara normatif transaksi jual beli dengan online ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu pun halnya dengan kepastian hukum terselenggaranya transaksi elektronik secara aman dan bertanggung jawab secara normatif sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode pengabdian yang dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu melalui kegiatan ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Hasil pengabdian menyatakan bahwa transaksi online telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern kita. Namun, dengan kemudahan transaksi online, ada juga risiko yang terkait dengan keamanan dan perlindungan konsumen. Permasalahan yang sering dihadapi oleh konsumen dalam transaksi online diantaranya kecurangan dan penipuan, Pembayaran yang tidak aman, keterlambatan pengiriman, dan masalah kualitas barang yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Barang yang diterima mungkin rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan deskripsi. Konsumen harus selalu memeriksa deskripsi barang dan ulasan dari pembeli sebelum melakukan pembelian. Oleh karena itu perlu ada sosialisasi yang bersifat massif ke masyarakat, terutama para pelajar dan pelaku bisnis UMKM agar memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang baik dalam menggunakan transaksi online baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Untuk itu maka sebagai pengembangan dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian pada masyarakat, kami menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online kepada para pemuda dan pelajar juga pelaku UMKM yang ada di Desa Kadugede Kabupaten Kuningan.
References
Bidari, Ashinta Sekar. Penyulihan Hukum Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli On Line, E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No.1 Tahun 2022, hlm1039-1046.
Endang Purwaningsih, dkk. Penyuluhan Hukum Informasi dan Transaksi elektronik Bagi Para Guru dan Siswa SDN 05 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat, Jurnal ABDIMAS UNMER Malang, Vol. 3 Desember 2018.
Ismantara, Stefany, and Yuwono Prianto. Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital, Prosiding SERINA, Vol. 2 No.1 Tahun 2022, hlm 321-330.
Putra, I. Komang Mahesa, Ni Luh Mahendrawati, and Desak Gde Dwi Arini. Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet. Jurnal Analogi Hukum Vol. 2 No.1 Tahun 2020, hlm 73-77.
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, hlm. 24.
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP), Tahun 2009