PENYULUHAN HUKUM TENTANG PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DI DESA SANGIANG, MAJALENGKA

Suwari Akhmaddhian

Abstract


Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are that the community is more sensitive and knows how criminal law and the process of resolving criminal acts, starting from the investigation and investigation, prosecution and court decision. defendant.

 Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization.

Abstrak

Setiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana hokum pidana dan proses penyelesaian tindak pidana yaitu mulai dari penyelidaikan dan penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.masyarakat mengetahui tentang tahapan-tahapan dalam proses penyelesian perkara pidana yang dilalui seorang tersangka atau terdakwa.

 Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.


Full Text:

PDF

References


Astan Wirya. 2016. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol III . Nomor 7. April 2015 Hlm19-41.

M. Husein Harun. 1991. Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Muhammad, H. Rusli. 200., Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Rusli. 2008. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. 1983. Bantuan Hukum Suatu tinjauan Sosio-Yuridis, Ghalia Indah,Jakarta, 1983.

Suwari Akhmaddhian dan Erga Yuhandra. 2018. “Bantuan Hukum Bagi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Di Desa Mancagar Kabupaten Kuningan, Indonesia”. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 Vol. 01 Nomor 01. 2018.72-78.

Suwari Akhmaddhian. 2015. Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016.

Romli Atmasasmita. 2011. Sistem Peradilan Pidan Kontemporer , Jakarta: Kencana




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i02.2060

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0