Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Hukum Islam

Rouf Imanudi

Abstract


ABSTRACK

 

Buying and selling is an activity that is the best and preferred by the prophet and his companions, along with the times and technology, especially in the field of communication, the term online buying and selling appears, one of which utilizes the Instagram application, WhatsApp, BBM etc. From buying and selling online the term dropshipping also appears, which is a model or system in buying and selling online. The ease and benefits of trading using this system are practiced by most online buying and selling. This study aims to find out, How to buy and sell online using a dropshipping system according to the perspective of Islamic law. The result of this study is that according to Islamic law this system is permissible because the dropshipping scheme resembles the scheme of buying and selling greetings.

 

Keywords: Online Buying and Selling, Dropshipping, Islamic Law

 

 

 

 

ABSTRAK

 

Jual beli merupakan kegiatan bermuamalah yang paling baik dan disukai oleh nabi dan para sahabatnya, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, khususnya dibidang komunikasi, maka muncullah istilah jual beli online, salah satunya yang memanfaatkan aplikasi instagram, whatsapp, bbm dll. Dari jual beli online ini muncul pula istilah dropshipping, yang merupakan satu model atau sistem dalam jual beli online. Kemudahan dan keuntungan bertransaksi menggunakan sistem ini dipraktikan oleh sebagian besar pelaku jual beli online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana jual beli online menggunakan sistem dropshipping menurut perspektif hukum islam. Hasil penelitian ini adalah bahwa menurut hukum islam sistem ini diperbolehkan karena skema dropshipping menyerupai skema jual beli As-salam.

 

Kata Kunci: Jual Beli Online, Dropshipping, Hukum Islam.

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahan

Artis, 2017. Strategi Pengelolaan Zakat Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Miskin Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekanbaru. Jurnal risalah, Vol. 28, No. 2.

Munawar, 2011. Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 2

Yhogi, 2015. Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan, The Journal of Tauhidinomics Vol. 1 No. 1

Cholisin, 2011, Pemberdayaan Masyarakat. Staf Pengajar FIS UNY

Fenny Okravia, 2016. Upaya Komunikasi Interpersonal Kepala Desa Dalam Memidiasi Kepentingan PT.Bukit Borneo Sejahtera dengan Masyarakat Desa Long Lunuk. eJournal Ilmu Komunikasi, Volume 4, Nomor 1, 2016: 239-253.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfabeta, 2014

Ayu purnami wulandari, “Pemberdayaan Masyaraka Desa Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pelatihan Pembuatan Sapu Gelagah (studi kasus Desa kajongan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Pyrbalingga)”. Skripsi Sarjana Pada Universitas Negeri Yogyakarta: 11 September 2014

BAZNAS Kota Bogor, Zakat Untuk Sinergi Umat, 2016.




DOI: https://doi.org/10.25134/ijsm.v2i1.1857

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indonesian Journal of Strategic Managementis licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats